Apresiasi Respon Cepat Gubernur Bali, KPI : Juni 2021 Mulai Berlayar

Nasional

Apresiasi Respon Cepat Gubernur Bali, KPI : Juni 2021 Mulai Berlayar

Selasa, 23 Maret 2021 - 10:03:46 WIB | dibaca: 1128 pembaca

Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan statement resmi terkait prioritas vaksinasi bagi pelaut. Sama seperti tenaga medis, pelayanan publik, dan penerima vaksin prioritas lain, Sekretaris Jenderal KPI Pusat, I Dewa Nyoman Budiasa mengatakan sesuai kesepakatan International Labour Organization (ILO) pelaut adalah key workers di mana 60 persen perekonomian dunia sangat bergantung dari transportasi laut.
 
“Ini yang harus dicermati secara seksama mengingat lapangan pekerjaan di laut selama ini menjadi salah satu pekerjaan yang peluangnya cukup besar, terutama untuk negara-negara dunia ketiga penyuplai tenaga pekerja atau labor supplay country,” ucapnya. Lebih lanjut, Dewa Budiasa mengapresiasi respons cepat Bapak Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster yang berkomitmen menyiapkan 5.000 vaksin hingga bulan Juni 2021. “Berikutnya mekanisme cara pemberian vaksin kepada pelaut Bali yang harus dikoordinasikan lebih lanjut,” tegas pria asal Desa Jadi, Kecamatan Kediri, Tabanan itu.
 
Sembari menunggu vaksinasi dari Pemprov Bali, Dewa Budiasa mengatakan KPI Pusat juga sedang menyasar vaksinasi gotong royong. Khusus vaksinasi gotong royong ini semua beban biaya akan dibayarkan pihak perusahaan. Ungkapnya, sudah terjadi kesepakatan di internasional antara stakeholder, khususnya ship owner dengan serikat pekerja yang tergabung dalam ITF bahwa seluruh biaya vaksinasi akan dibebankan kepada pihak perusahaan atau user. Imbuh Dewa Budiasa, KPI Pusat dan Kemenko Perekonomian dan Ivestasi Republik Indonesia telah membahas vaksinasi gotong royong yang persediannya terbatas.
 
Disinggung soal langkah KPI Cabang Bali yang mendata sekaligus memverifikasi para pelaut calon penerima vaksin, Dewa Budiasa menyebut hal itu merupakan kebijakan KPI Cabang Bali. Dewa Budiasa menekankan pasca kekosongan tidak berlayarnya para pelaut Bali di masa pandemi Covid-19 secara mekanisme keanggotaan sebagian besar pelaut tidak aktif. “Dari KPI Cabang Bali menjelaskan bahwa ada permintaan untuk meyakinkan bahwa mereka yang didata dan diverifikasi ini adalah pelaut aktif serta siap berlayar atau dipekerjakan kembali. Sehingga dalam pendataan itu adalah pengenaan biaya senilai Rp 15.000 dalam rangka registrasi bahwa mereka adalah anggota aktif di organisasi KPI Bali,” tegasnya.
 
Apakah registrasi itu harus diributkan? Dewa Budiasa menjawab KPI Bali memandang kembali berlayarnya pelaut merupakan kesempatan langka yang harus direspons cepat. “Sebenarnya ketika semua stakeholder sudah bertemu dan berkoordinasi bahwa apa yang sudah dijalankan menjadi kesepakatan meskipun tidak tertulis bahwa pengenaan biaya itu tidak dipermasalahkan. Untuk menentukan skala prioritas dari KPI Cabang Bali ingin menentukan siapa 5.000 pelaut yang berhak berangkat lebih dulu,” jelas Dewa Budiasa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari 404 kapal pesiar kemungkin besar 20 hingga 30 persen kapal pesiar berbendera asing akan memulai pergerakan di dunia internasional pada Juni 2021. Yang pasti, imbuhnya akan ada trial and error pemberangkatan. “Kapal-kapal yang beroperasi ini mesyaratkan full vaksin ship. Artinya baik pekerja maupun penumpang wajib sudah mendapatkan vaksin,” tegasnya. Karena Juni 2021 sudah beroperasi, tegas Dewa Budiasa idealnya vaksinasi bagi para pelaut Bali dimulai awal April 2021. “Dengan 2 kali suntikan dengan rentang maksimal antara suntikan pertama dan kedua selama 28 hari, maka April 2021 awal idealnya vaksin dimulai,” ungkapnya.
 
“Berita bagusnya, hasil perundingan kami selaku serikat pekerja mewakili pelaut dengan pihak asosiasi pemilik kapal internasional bahwa perusahaan siap membayar vaksin. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari pihak perusahaan adalah kapan vaksin akan dilakukan. Kedua, jenis vaksin seharusnya sudah ditentukan. Ketiga berapa biaya yang ditentukan per vaksin sehingga setiap perusahaan bisa menganggarkan dana. Hal ini yang KPI Pusat bahas dengan Kemenko Kemaritiman Republik Indonesia melalui deputi khusus yang membidangi kelauatan, kemaritiman, dan perikanan,” urainya.
 
Tentang isu pungutan terhadap pelaut Bali yang mencapai puluhan juta rupiah per orang oleh oknum-oknum nakal, Dewa Budiasa mengatakan peraturan internasional yang diratifikasi pemerintah Indonesia mengacu undang-undang dan peraturan menteri sejatinya banyak terjadi pembiasan dalam pelaksaannya. “Pungutan-pungutan dalam rangka penempatan tenaga pelaut, khususnya di Bali tidak terkontrol. Pelaku sendiri mereka memanfaatkan kelemahan-kelemahan dari fungsi kontrol pemerintah selama ini. Agen tidak boleh memungut bayaran dari pelaut. Tidak boleh ada istilah agency fee yang dipungut kepada pelaut karena perusahaan sudah membayar kepada agen,” tutupnya.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, agen-agen kapal pesiar di Indonesia yang memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) telah mengikat perjanjian kerja bersama alias Collective Bargaining Agreement (CBA) dengan serikat pekerja. Salah satunya KPI. Mengacu SIUPPAK tersebut, agen pemberangkatan kapal pesiar wajib mendaftarkan para pelaut yang diberangkatkannya sebagai anggota KPI. Tugas KPI adalah memberikan perlindungan bagi para pelaut mengacu regulasi yang diamatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 2013 Pasal 1 butir 4 dan butir 5 tentang Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.
 
Mengacu data Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terdapat 158 pemilik Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). Seluruhnya memiliki perjanjian kerja bersama alias Collective Bargaining Agreement (CBA) dengan serikat pekerja. Khusus di Bali, yang menjalin perjanjian kerja bersama dengan KPI mencakup PT Ratu Oceania Raya, PT Meranti Magsaysay Internasional, PT Royal Bali Internusa, PT Indomarino Maju, PT Piramid, PT Cahaya Tunas Inti (CTI), PT Sumber Bakat Insani, PT Cipta Wira Tirta, PT Andhini Eka Karya Sejahtera, dan PT Samudera Indonesia Ship Management. Taat pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja, KPI yang berafiliasi dengan The International Transport Worker’s Federation (ITF) memiliki kewajiban untuk melindungi para pelaut tersebut. (bp)
 
source : balipolitika.com  






Informasi
Ikuti Kami
Kantor Cabang KPI