KPI Tak Akan Layani Tuntutan KLB

Nasional

KPI Tak Akan Layani Tuntutan KLB

Kamis, 19 Mei 2016 - 22:48:50 WIB | dibaca: 1200 pembaca

Jakarta. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) tidak akan melayani tuntutan sekelompok orang dari Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB). Pasalnya, tak ada hubungan antara KPI dengan PPI, baik secara organisatoris maupun keanggotaannya.

“KPI hanya akan melayani anggota. Kami tidak akan melayani tuntutan PPI yang mengatasnamakan pelaut, karena tidak semua pelaut menjadi anggota KPI,” tegas Presiden KPI Capt. Hasudungan Tambunan di Jakarta, Selasa (10/5), menanggapi tuntutan PPI dan Forkami yang minta KPI segera mengadakan KLB.

Sebelumnya, sekelompok orang yang mengaku dari PPI dan mengatasnamakan pelaut, mendatangi kantor DPP KPI di Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat, pada 27 April dan 12 Mei 2016 yang menuntut KPI segera menyelenggarakan KLB. Alasannya, kepengurusan DPP KPI periode 2009-2014 dinilai tidak sah karena menurut mereka kongres KPI ke-7 tahun 2009 mengalami deadlock dan pengurus hasil kongres tidak dilakukan melalui pemilihan, melainkan disahkan melalui penetapan.

Terkait tuntutan itu, Presiden KPI, Capt. Hasudungan Tambunan, menilai aneh karena tak hubungan KPI dengan PPI. Lagi pula, mengapa masalah yang sudah terjadi hampir sepuluh tahun yang lalu baru dipermasalahkan sekarang. “Kami tidak akan memenuhi tuntutan PPI karena tidak ada hubungannya dengan KPI. Sesuai AD/ART, KLB hanya bisa dilaksanakan apabila ada masalah luar biasa yang harus diselesaikan melalui KLB, dan itu bisa dilaksanakan bila dua pertiga anggota menginginkan KLB. Sampai saat ini tidak ada cabang atau anggota yang menuntut diadakannya KLB,” tegasnya.

Dijelaskan, dari sekitar 600.000 pelaut di seluruh Indonesia, anggota KPI hanya sekitar 23.000 orang. Berarti hanya kurang dari 4 persen dari total data pelaut yang tercatat di Kementerian Perhubungan. Jumlah anggota yang aktif hanya 23.000 itu, menurut Hasudungan, karena berdasarkan ketentuan yang baru masa keanggotaan aktif hanya setahun dan setelah itu dapat diperpanjang setelah membayar iuran. “Begitu tidak memperpanjang keanggotaan dengan membayar iuran, maka keanggotannya otomatis gugur dan mereka bukan anggota KPI lagi,” tukasnya menanggapi sejumlah pelaut senior yang sudah sejak puluhan tahun lalu keanggotaannya telah berakhir tapi mengklaim masih sebagai anggota KPI.

Tata Tertib

Tentang legalitas kepengurusan DPP KPI periode 2009-2014, Sekjen KPI Mathias Tambing menjelaskan, kepengurusan DPP KPI hasil kongres ke-7 pada Desember 2009 sah menurut hukum, karena kongres berjalan sesuai jadwal berdasarkan tata tertib (tatib) yang telah ditetapkan dan disahkan pada hari pertama (15/12/2009) Kongres ke-7 KPI. 

“Tidak ada deadlock. Dari awal sampai penutupan yang menghasilkan pengurus baru, kongres berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tegasnya. Tatib ditandatangani oleh 4 pimpinan sementara kongres, yaitu Hanafi Rustandi (ketua), Mathias Tambing (sekretaris), serta Haneman Surya dan Sonny Pattiselanno sebagai anggota. Dalam tatib pasal 31 disebutkan bahwa penetapan dan pengesahan Dewan Pimpinan Pusat dilakukan secara langsung oleh peserta kongres dalam sidang paripurna. 

Sedang persyaratan dan kriteria DPP sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi. Dalam tatib juga ditentukan 5 orang yang akan menjadi pengurus DPP KPI periode 2009-2014.  Hingga saat ini, menurut Mathias, pemerintah tetap mengakui KPI sebagai mitra, termasuk organisasi internasional terkait, yakni International Labour Organization (ILO), International Maritime Organization (IMO) dan International Transport workers’ Federation (ITF). “Kalau tidak sah, mana mungkin pemerintah dan organisasi internasional mau bekerjasama dengan KPI, demikian juga dengan para pemilik kapal ,” sambungnya. 

Mathias juga menambahkan, pihaknya siap menghadapi gugatan dari pihak manapun, termasuk juga PPI ke pengadilan, apabila ada. Dan di sisi lain, KPI telah melaporkan sejumlah orang yang menamakan dirinya pelaut senior ke pihak kepolisian karena telah mencemarkan nama baik KPI, antara lain yang menuduh kepengurusan KPI illegal.

Hasudungan menambahkan,"kami telah menyerahkan semua dokumen terkait dengan legalitas KPI kepada Direktur Perkapalan & Kepelautan Ditjen Hubla, termasuk legalitas kepengurusan KPI hasil Kongres ke-8 KPI tahun 2014. Jadi semuanya telah clear". 






Informasi
Ikuti Kami
Kantor Cabang KPI