Nasional
Pemerintah Diminta Batalkan Putusan RUPS Garuda dan Tak Perpanjang Kontrak Hutchison di JICT
Pemerintah diminta tidak memberikan izin perpanjangan kontrak kerja sama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dengan Hutchison Port Indonesia (HPI) terkait pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pemerintah juga didesak segera membatalkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Garuda Indonesia, sekaligus mengaktifkan kembali Direktorat Operasi dan Direktorat Teknis PT Garuda.
Desakan ini dikemukakan Hanafi Rustandi, Ketua Perwakilan ITF (International Transport Workers’ Federation) di Indonesia atau ITF Indonesian National Coordinating Committee (NCC), seusai memimpin rapat dengan sejumlah pimpinan Serikat Pekerja (SP) Sektor Transportasi yang berafiliasi ke ITF di Jakarta, Jumat (5/5). Rapat diikuti pimpinan SP JICT, SP Terminal Peti Kemas Koja, SP Kereta Api, Kesatuan Pelaut Indonesia, Ikatan Awak Kabin Garuda dan Sekretariat Bersama Serikat Karyawan Garuda Indonesia.
Dalam rapat tersebut, kata Hanafi, para pimpinan SP menjelaskan permasalahan terkait kepentingan nasional yang harus segera diatasi. SP JICT menegaskan bahwa seluruh anggotanya menolak perpanjangan kontrak PT Pelindo II dengan Hutchison Port Indonesia (HPI) dalam pengelolaan JICT. Penolakan tersebut karena sebagai investor HPI ternyata tidak memberikan manfaat apa-apa bagi negara, bahkan dengan liciknya memanfaatkan JICT untuk membayar sewa kontraknya. Perusahaan pengelola pelabuhan asal Hong Kong itu sangat diuntungkan dengan hanya mengeluarkan uang muka perpanjangan pengelolaan selama 20 tahun sebesar US$215 juta.
Alasan lainnya, lanjut Hanafi, merujuk temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tentang laporan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) No. 48/Auditama/PDTT/12/2015 tertanggal 1 Desember 2015. Temuan itu membuktikan negara dirugikan Rp650 miliar akibat tidak optimalnya uang muka perpanjangan yang dibayarkan oleh Hutchison. Termasuk perpanjangan JICT yang dilaksanakan tanpa izin Menteri BUMN dan izin konsesi dari Menteri Perhubungan. “Hutchison juga banyak mendapat keuntungan dari perpanjangan kontrak di Terminal Peti Kemas (TPK) Koja sampai 2038, dimana Hutchison hanya bayar US$50 juta, padahal nilai valuasi TPK Koja pada tahun 2000 saja sekitar US$147 juta,†ujar Ketua ITF NCC Indonesia itu.
Akibat perpanjangan kontrak pengelolaan JICT dan TPK Koja kepada Hutchison, juga terbukti tidak ada nilai tambah terhadap negara maupun pekerja. Faktanya, hak-hak pekerja JICT dan TPK Koja justru dikurangi lebih dari 50% hanya untuk membayar uang sewa perpanjangan kontrak, bukannya dari kantong Hutchison sendiri. Karena itu, pekerja JICT dan TPK Koja akan melakukan mogok kerja pada tanggal 15-20 Mei 2017.
“Menyikapi aspirasi dan tuntutan para pekerja tersebut, ITF melalui NCC Indonesia mendukung JICT dan TPK Koja menolak perpanjangan kontrak Hutchison dengan Pelindo II dalam pengelolaan terminal kontainer terbesar di Indonesia ini. ITF juga mendukung rencana aksi mogok pekerja JICT dan TPK Koja pada 15-20 Mei 2017. Dukungan serupa juga perlu diberikan oleh seluruh SP afiliasi ITF di seluruh dunia,†tegas Hanafi Rustandi yang juga sebagai Ketua ITF Asia Pasifik.
Menurut Hanafi, ITF merupakan federasi pekerja sektor transportasi yang beranggotakan sekitar 4,5 juta buruh dari 700 SP yang tersebar di 150 negara.
RUPS Garuda
Untuk sektor transportasi udara, Hanafi menegaskan, NCC Indonesia juga mendukung tuntutan para pekerja PT Garuda Indonesia yang mendesak pemerintah segera membatalkan keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Garuda pada 12 April 2017 yang telah menghapus Direktorat Operasi dan Direktorat Teknis PT Garuda.
Sekretariat Bersama (Sekber) Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia yang menyuarakan tuntutan pekerja maskapai penerbangan nasional itu, lanjut Hanafi, dengan dihapuskannya kedua direktorat tersebut maka para pemegang saham telah melanggar UU No./2009 tentang Penerbangan (pasal 42 huruf d) dan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.59 tentang Management Personel Required dan CASR 121.61 tentang Minimum Qualifications of Management Personel serta Operasition Manual-A dari Garuda Indonesia. Akibat pelanggaran ini, Garuda Indonesia akan terkena sanksi internasional.
“Selain itu, dihapusnya dua direktorat tersebut, maka beban kerja dan tanggung jawab keselamatan maupun keamanan penerbangan, sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pilot. Ini nggak benar,†tegasnya. Menurut Hanafi, kasus RUPS menghilangkan direktorat operasi dan teknik ini hanya sebagian permasalahan. Perpanjangan perjanjian kerja bersama yang di dalamnya tercantum pensiun di usia 36 tahun juga menjadi masalah. Begitu pula skema gaji yang sampai sekarang belum dibenahi, khususnya bagi awak kabin Garuda.
“Awak kabin telah tiga kali berturut-turut meraih the best cabin crew, tapi sekarang jumlah awak kabin malah dikurangi, sementara perusahaan menuntut peningkatan pelayanan,†ujarnya. Mengenai angkutan kontainer ke pelabuhan (Tg. Priok dan Tg. Perak) menggunakan kereta api, Hanafi menjelaskan, fungsi ini masih sangat kecil. Dari sekitar 150.000 boks kontainer yang bongkar muat di JICT setiap hari, baru 60 boks/hari yang diangkut dengan kereta api.
“Pengangkutan kontainer yang masih dominan menggunakan truk, perlu dialihkan dengan kereta api karena akan lebih efisien dan menguntungkan pemilik barang,†sambungnya. Ia juga menyoroti penggunaan personil TNI aktif di PT Kereta Api Indonesia (KAI). Meski jumlahnya hingga sekarang terus menurun, Hanafi minta Panglima TNI segera menarik seluruh personil TNI aktif yang menjabat di PT KAI, baik di pusat maupun di daerah.
Hanafi menambahkan, dalam rapat tersebut NCC Indonesia bersama SP afiliasi ITF di Indonesia akan menginventarisasi semua persoalan hubungan industrial di masing-masing sektor transportasi untuk secepatnya diselesaikan. SP juga diminta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait guna mewujudkan sistem hubungan industrial yang aman dan saling menguntungkan.
Tentang MLC (Maritim Labour Convention) yang telah diratifikasi, ITF juga meminta pemeritah Indonesia segera melaporkan kepada ILO dan menyiapkan regulasi nasional utuk diimplementaskan di kapal-kapal nasonal, termasuk menetapkan upah minimum sektoral pelaut. (Redaksional KPI)
- Perhatikan Kontrak Kerja Anda
- Wanita Perlu Raih Jabatan di Semua Lini
- Pengalihan Bendera Kapal Asing Harus Diawasi Ketat
- Perayaan Day of the Seafarer 2016
- Kasus Pembajakan FV. NAHAM 3