Artikel
Perhatikan Kontrak Kerja Anda
Beberapa Hal yang harus diperhatikan Sebelum Anda menandatangani sebuah kontrak kerja.
Jaminan terbaik untuk kondisi kerja di laut adalah hanya menandatangani kontrak yang dibuat sesuai dengan peranjian kerja bersama ITF. Jika tidak, maka ikuti daftar berikut:
- Jangan mulai bekerja di kapal tanpa kontrak tertulis.
- Jangan pernah menandatangani kontrak kosong, atau kontrak yang mengikat Anda untuk syarat dan ketentuan yang tidak ditentukan atau yang Anda tidak terbiasa.
- Periksa apakah kontrak yang Anda tandatangani mengacu pada perjanjian kerja bersama (PKB). Jika demikian, pastikan bahwa Anda sepenuhnya mengetahui ketentuan-ketentuan PKB tersebut dan menyimpan salinannya beserta kontrak Anda
- Pastikan bahwa durasi kontrak dinyatakan dengan jelas.
- Jangan menandatangani kontrak yang memungkinkan dibuatnya perubahan pada saat periode kontrak ditentukan sendiri oleh kebijakan pemilik kapal. Setiap perubahan durasi kontrak yang disepakati harus dengan persetujuan bersama.
- Selalu pastikan bahwa kontrak dengan jelas menyatakan gaji pokok dan memastikan bahwa jam kerja dasar didefinisikan dengan jelas (misalnya 40, 44 atau 48 per minggu). Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyatakan bahwa jam kerja dasar maksimum adalah 48 jam per minggu (208 per bulan).
- Pastikan bahwa kontrak kerja mengatur dengan jelas tentang waktu lembur yang dibayar dan berapa jumlahnya. Bisa saja jam kerja lembur dibayar dengan jumlah per jam dengan upah yang sama untuk semua jam melebihi jam kerja dasar. Atau mungkin jumlahnya tetap secara bulanan untuk jumlah jam lembur yang digaransi, dalam hal upah untuk setiap jam kerja di luar lembur yang dijamin harus dinyatakan dengan jelas. ILO menyatakan bahwa semua jam lembur harus dibayar minimal 1,25 x tarif per jam normal.
- Pastikan bahwa kontrak dengan jelas menyatakan berapa jumlah hari cuti per bulan yang Anda dapatkan. ILO menyatakan bahwa cuti dengan tetap dibayar tidak boleh kurang dari 30 hari per tahun (2,5 hari per bulan kalender).
- Pastikan bahwa pembayaran gaji pokok, lembur dan cuti dengan jelas dan terpisah dirinci dalam kontrak kerja.
- Periksa apakah kontrak kerja Anda menyatakan bahwa Anda berhak untuk biaya pemulangan Anda. Jangan pernah menandatangani kontrak yang berisi klausul yang menyatakan bahwa Anda bertanggung jawab untuk membayar sebagian dari biaya untuk bergabung ke kapal dan biaya pemulangan.
- Jangan menandatangani kontrak kerja yang memungkinkan pemilik kapal untuk menahan atau memberikan sebagian dari gaji Anda selama periode kontrak. Anda berhak untuk menerima pembayaran gaji penuh yang diperoleh pada akhir setiap bulan kalender.
- Sakit atau cedera selama periode kontrak;
- Kematian (jumlah uang yang dibayarkan ke ahli waris);
- Hilangnya kapal;
- Hilangnya barang-barang pribadi sebagai akibat hilangnya kapal;
- Pengakhiran kontrak secara dini.
- Jangan menandatangani kontrak yang berisi klausul apapun yang membatasi hak Anda untuk bergabung, menghubungi, berkonsultasi dengan atau diwakili oleh serikat pekerja pilihan Anda.
- Pastikan bahwa Anda diberikan salinan kontrak yang telah Anda tandatangani dan menyimpannya.
- Periksa kondisi untuk pengakhiran kontrak Anda, termasuk berapa lama pemberitahuan yang harus diberikan pemilik kapal kepada Anda untuk mengakhiri kontrak Anda.
- Wanita Perlu Raih Jabatan di Semua Lini
- Pengalihan Bendera Kapal Asing Harus Diawasi Ketat
- Perayaan Day of the Seafarer 2016
- Kasus Pembajakan FV. NAHAM 3
- KPI Tak Akan Layani Tuntutan KLB