Ratifikasi MLC Terkatung-katung

Nasional

Ratifikasi MLC Terkatung-katung

Kamis, 18 Februari 2016 - 21:12:25 WIB | dibaca: 1476 pembaca

KPI Peringatkan Pemerintah Indonesia.

Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) menyesalkan sikap pemerintah karena hingga kini belum meratifikasi Konvensi Pekerja Maritim atau Maritime Labour Convention (MLC) yang telah diberlakukan di seluruh dunia sejak 2014. Jika konvensi yang ditetapkan ILO (International Labour Organization) tahun 2006 itu tidak segera diratifikasi, peluang kerja bagi pelaut Indonesia di luar negeri bakal hilang. “Jika ini terjadi, berarti akan menambah pengangguran.

Karena itu, pemerintah harus segera meratifikasi MLC,” tegas Presiden KPI Capt. Hasudungan Tambunan di Jakarta, Rabu (17/2), setibanya dari Jenewa menghadiri sidang ILO yang membahas amandemen MLC dan Konvensi ILO No.185 tentang Kartu Identitas Pelaut atau Seafarers’ Identity Document (SID).

Lambannya pemerintah meratifikasi MLC, lanjut Capt. Hasudungan, akan berdampak besar bagi peluang kerja di luar negeri. Lapangan kerja bagi pelaut akan hilang, karena perusahaan pelayaran di luar negeri akan merekrut pelaut dari negara-negara yang sudah meratifikasi MLC. “Pelaut kita yang habis kontrak juga akan sulit bekerja kembali di luar negeri. Ini akan sangat membayakan karena akan menambah pengangguran,” tegasnya.

Di sisi lain, kapal-kapal Indonesia yang berlayar ke luar negeri pasti mengalami kesulitan, karena harus diperiksa oleh PSC (Port State Controle) di pelabuhan setempat. Bahkan kapal bisa ditahan, dan ini sudah banyak terjadi di Australia dan beberapa negara lainnya. “Kalau kapal sampai ditahan karena belum memiliki sertifikat MLC, akan sangat merugikan pemilik atau operator kapal,” ujarnya. Untuk menghindari kejadian seperti itu, banyak pemilik atau operator kapal mendaftarkan kapalnya di luar negeri yang sudah meratifikasi MLC, misalnya Singapura. Ini dilakukan agar kapalnya tidak menghadapi masalah di luar negeri, terutama di negara yang sudah meratifikasi MLC.

Ulah pengusaha kapal dengan beralih bendera itu jelas akan mengurangi jumlah armada kapal Indonesia yang sekarang meningkat 250% setelah digalakkannya azas cabotage sejak 2005. “Karena itu, MLC harus segera diratifikasi, sehingga kapal-kapal kita tidak beralih bendera negara lain,” tukasnya.

Amandemen MLC

Dalam sidang ILO yang berlangsung 8-10 Februari 2016, peserta dari 60 negara menyepakati dua amandemen MLC. Pertama, penambahan pengaturan tentang harassment (kekerasan) dan bullying (pelecehan) bagi pelaut. Kedua, penambahan waktu validasi sertifikasi yang semula 3 bulan menjadi 5 bulan.

Sementara itu, usulan kelompok pelaut mengenai pembayaran upah ketika terjadi piracy (pembajakan/perompakan), belum disepakati sidang. Namun, isu upah pelaut selama ditahan baik di atas atau di luar kapal akibat kejahatan tersebut, disepakati sebagai resolusi yang akan dibahas oleh working group khusus dalam siding berikutnya.

Sedang sidang membahas SID yang berlangsung 10-12 Februari 2016, menyepakati penggunaan SID secara maksimal bagi pelaut. Selain bebas turun dari kapal untuk pesiar, SID juga dapat digunakan pelaut untuk naik kapal atau pulang ke negara asal dari sebuah negara tempat bersandarnya kapal.

Dengan adanya amandemen MLC, menurut Capt. Hasudungan, posisi Indonesia yang belum meratifikasi MLC akan bertambah sulit. Selain harus mengikuti perkembangan amandemen, juga wajib mengantisipasi dampaknya terhadap hukum dan peraturan perundangan nasional.

Dicontohkan, untuk kasus kekerasan sudah diatur dalam Peraturam Menteri Perhubungan. “Tapi untuk kasus pelecehan, kita belum ada aturannya dan ini perlu dirumuskan dalam peraturan perundangan,” kata Hasudungan.<br>Sidang ILO tersebut dihadiri negara anggota yang pesertanya dari unsur tripartit, yaitu pemerintah, pengusaha dan pekerja. Delegasi Indonesia, unsur pemerintah diwakili Kemenlu, Kemenaker dan Kemenhub, unsur pengusaha (INSA) tidak hadir, sedang unsur pekerja diwakili KPI. Dari Kemenaker yang menurut daftar ILO dipimpin Sekjen Kemenaker Wahab Bangkona, hanya diwakili pejabat setingkat kepala seksi di lingkungan Biro Hukum, Kerjasama Luar Negeri dan Pengawasan.
(Redaksional KPI)






Informasi
Ikuti Kami
Kantor Cabang KPI