ANGGARAN DASAR
KESATUAN PELAUT INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kami Pelaut Indonesia sadar sepenuhnya bahwa falsafah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan perekat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai negara maritim, tugas, kewajiban dan tanggung jawab Pelaut Indonesia untuk mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agsutus 1945, mewujudkan masyarakat yang berkeadilan khususnya perlindungan dan kesejahteraan Pelaut Indonesia.
Menyadari bahwa profesi Pelaut mempunyai standar kompetensi baik lokal maupun internasional, maka perlu meningkatkan kualitas pelaut secara berjenjang dan sebagai organisasi wajib melindungi hak-hak pelaut baik lokal maupun internasional.
Mengingat hal-hal tersebut di atas, kami para pelaut Indonesia bersepakat untuk membentuk suatu organisasi kesatuan dengan nama “Kesatuan Pelaut Indonesia” disingkat KPI.
Dalam upaya untuk mencapai tujuan organisasi yang dimaksud, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB I
NAMA, PEMBENTUKAN DAN WAKTU,
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
1. Organisasi ini bernama Kesatuan Pelaut Indonesia, yang disingkat KPI.
2. KPI didirikan untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
Pembentukan dan Waktu
KPI dibentuk dan didirikan di Cisarua, Jawa Barat, pada tanggal 29 April 1976.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Kantor Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta.
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
Azas
Kesatuan Pelaut Indonesia berazaskan PANCASILA dan UUD 1945.
Pasal 5
Sifat
Kesatuan Pelaut Indonesia adalah organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pelaut yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
BAB III
PANJI, LAMBANG DAN LAGU
Kesatuan Pelaut Indonesia mempunyai Panji, Lambang dan Lagu.
Pasal 6
Panji
Panji Kesatuan Pelaut Indonesia merupakan bendera organisasi berwarna dasar biru laut dengan lambang organisasi di tengahnya.
Pasal 7
Lambang
Lambang Kesatuan Pelaut Indonesia mencerminkan profesi dan wawasan yang luas dalam mewujudkan keberadaan sebagai pelaut yang mandiri dimana masing-masing berbentuk dan terdiri dari :
a. Bingkai segi lima berwarna hitam melambangkan falsafah Pancasila.
b. Jangkar berwarna hitam melambangkan profesi kepelautan.
c. Untaian padi dengan 45 butir berwarna kuning dan kapas sebanyak 17 buah berwarna hitam putih, melambangkan kemakmuran dan tercukupi akan sandang, pangan dan papan bagi pelaut dan keluarganya.
d. Kemudi berwarna merah dengan tangkai 8 buah bertuliskan Kesatuan Pelaut Indonesia menunjukkan sifat kegiatan profesi pelaut yang meliputi 8 penjuru angin.
e. Seluruh untaian yang meliputi 45 butir padi, 17 buah kapas dan 8 penjuru angin melambangkan angka hari Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia.
f. Bintang bersudut lima berwarna kuning diartikan sebagai pedoman bagi pelaut dalam menjalankan profesinya.
g. Tujuh gelombang berwarna biru melambangakan 7 samudera tempat pelaut mendharmabaktikan dirinya.
Pasal 8
Lagu
Kesatuan Pelaut Indonesia memiliki lagu Mars Kesatuan Pelaut Indonesia.
BAB IV
KEDAULATAN, FUNGSI, TUGAS-TUGAS DAN AFILIASI
Pasal 9
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota menurut sistim perwakilan dan dilaksanakan sepenuhnya disetiap jenjang organisasi.
Pasal 10
Fungsi
Organisasi Kesatuan Pelaut Indonesia berfungsi sebagai :
a. Wadah pembinaan para pelaut anggota untuk turut mensukseskan program pembangunan nasional dalam bidang ekonomi dan sumber daya manusia maritim, khususnya pelaut, profesional, trampil, disiplin dan produktif.
b. Penyaluran aspirasi untuk memperjuangkan kepentingan pelaut anggota KPI.
c. Wadah peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
d. Mitra dalam tripartit nasional yang berperan serta secara aktif dalam proses pengambilan keputusan dibidang ketenagakerjaan sub sektor pelaut, serta turut sebagai pelaku kontrol sosial dalam pelaksanaannya.
Pasal 11
Tugas-Tugas
1. Melindungi dan memperjuangkan hak dan kepentingan anggota
2. Memperjuangkan terlaksananya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
3. Memperjuangkan terciptanya kondisi dan syarat-syarat kerja yang layak yang mencerminkan keadilan sosial.
4. Membina para anggota agar memiliki tanggung jawab melalui peningkatan mutu pengetahuan, ketrampilan atau profesi dan kemampuan berorganisasi.
5. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah dan swasta baik dalam maupun luar negeri.
Pasal 12
Afiliasi
Kesatuan Pelaut Indonesia berafiliasi dengan Federasi / Konfederasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh ditingkat Nasional dan Internasional.
BAB V
TUJUAN
Pasal 13
Tujuan
1. Turut menciptakan masyarakat Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan.
2. Menghimpun dan membina pelaut anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam melaksanakan pembangunan nasional.
3. Meningkatkan ketrampilan profesionalisme pelaut Indonesia anggota KPI.
4. Mengusahakan terciptanya perluasan kesempatan kerja didalam maupun di luar negeri.
5. Memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya dalam mencapai penghidupan yang layak.
BAB VI
KEANGGOTAN
Pasal 14
Anggota
1. Anggota Kesatuan Pelaut Indonesia adalah pelaut warga negara Indonesia dan mereka yang diterima sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kesatuan Pelaut Indonesia.
2. Keanggotaan Kesatuan Pelaut Indonesia bersifat perorangan.
Pasal 15
Hak-Hak Anggota
1. Memperoleh perlindungan di tingkat nasional dan internasional serta pembinaan dari organisasi.
2. Memiliki hak dipilih dan / atau memilih pada setiap jenjang pemilihan Pengurus di organisasi.
3. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kemajuan organisasi menurut tata cara organisasi.
4. Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pasal 16
Kewajiban Anggota
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Membela dan menjaga nama baik Kesatuan Pelaut Indonesia.
3. Membayar uang pangkal dan uang iuran.
BAB VII
STRUKTUR DAN SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Pasal 17
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Kesatuan Pelaut Indonesia, sebagai berikut :
1. Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia yang dipimpin oleh Pengurus Pusat.
2. Tingkat Kantor Cabang meliputi wilayah pelabuhan yang mempunyai anggota sedikitnya 500 (lima ratus) orang dan dipimpin oleh Pengurus Kantor Cabang.
3. Tingkat Unit dapat dibentuk di perusahaan yang memperkerjakan pelaut sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang dipimpin oleh Pengurus Unit dan bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat.
Pasal 18
Pengurus Pusat
1. Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Badan Pengurus Harian, dan
b. Perwakilan Anggota.
2. Badan Pengurus Harian terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum,
b. Dua orang Wakil Ketua Umum,
c. Seorang Sekertaris Jenderal,
d. Seorang Wakil Sekertaris Jenderal.
3. Perwakilan Anggota terdiri dari :
a. Dua orang dari Pengurus Cabang yang mempunyai jumlah anggota terbanyak,
b. Seorang dari Pengurus Unit,
c. Seorang dari perwakilan pelaut wanita anggota Kesatuan Pelaut Indonesia.
Pasal 19
Pengurus Kantor Cabang
Pengurus Kantor Cabang terdiri dari :
1. Seorang Ketua.
2. Seorang Sekretaris.
Pasal 20
Pengurus Unit
Pengurus Unit terdiri dari :
1. Seorang Ketua.
2. Seorang Sekretaris.
BAB VIII
PENASEHAT
Pasal 21
Bahwa Penasehat dapat dipertimbangkan dan diangkat dari anggota aktif Kesatuan Pelaut Indonesia yang dipandang mampu dan punya kapasitas untuk menjadi Penasehat.
BAB IX
MASA BHAKTI
Pasal 22
Masa Bhakti
Masa Bhakti setiap tingkat pengurus organisasi adalah 5 (lima) tahun.
BAB X
KONGRES DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 23
Jenis Kongres dan Rapat-Rapat
1. Kongres terdiri dari :
a. Kongres, atau
b. Kongres Luar Biasa.
2. Rapat-rapat organisasi terdiri dari :
a. Rapat Kerja Nasional.
b. Rapat Pengurus Pusat .
c. Rapat Kantor Cabang / Unit.
Pasal 24
Kongres
1. Kongres merupakan forum kekuasaan tertinggi dan sebagai perwujudan kedaulatan anggota.
2. Kongres diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun yang dipersiapkan dan diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
3. Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari utusan yang berhak hadir.
4. Kongres berwenang untuk :
a. Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
b. Menyusun Program Umum Organisasi.
c. Memilih, menetapkan dan mengesahkan Susunan Pengurus Pusat.
d. Menetapkan Keputusan-Keputusan lain yang dianggap perlu.
Pasal 25
Kongres Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa yang mempunyai wewenang yang sama seperti Kongres.
Pasal 26
Rapat Kerja Nasional
1. Rapat Kerja Nasional merupakan forum konsultasi, koordinasi dan evaluasi dalam rangka keterpaduan pelaksanaan program kerja organisasi.
2. Rapat Kerja Nasional berwenang menyempurnakan, membuat perencanaan dan menjabarkan program umum organisasi.
3. Rapat Kerja Nasional berwenang menetapkan dan mengesahkan Peraturan Organisasi.
4. Rapat Kerja Nasional berwenang mengesahkan pembentukan atau pembubaran Departemen sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan Pengurus Pusat.
5. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan paling sedikit duakali dalam satu periode masa kepengurusan.
6. Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Pengurus Pusat.
Pasal 27
Rapat Pengurus Pusat
1. Rapat Pengurus Pusat berwenang menyusun dan menetapkan petunjuk tekhnis pelaksanaan program organisasi yang telah ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional.
2. Rapat Pengurus Pusat berwenang menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO).
3. Rapat Pengurus Pusat berwenang menyusun dan menetapkan tata kerja organisasi.
4. Jadwal dan Agenda Rapat Pengurus Pusat ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
5. Rapat Pengurus Pusat dipimpin oleh Presiden.
Pasal 28
Rapat Cabang / Unit
Rapat Cabang/Unit merupakan forum informasi, konsultasi dan evaluasi pelaksanaan program kerja organisasi ditingkat Cabang/Unit, yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 29
Pendapatan
1. Sumber dana organisasi terdiri dari :
a. Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota.
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
2. Besar Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Penggunaan Kekayaan
1. Kekayaan organisasi digunakan untuk kegiatan-kegiatan organisasi berdasarkan program umum organisasi.
2. Untuk keperluan tersebut pada ayat (1) di atas, Pengurus Pusat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO) pada setiap tahun anggaran yang dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 31
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan tertulis dari 90% (sembilanpuluh perseratus) dari seluruh anggota aktif Kesatuan Pelaut Indonesia,
2. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa dan disetujui oleh 90% (sembilanpuluh perseratus) peserta sah Kongres atau Kongres Luar Biasa,
3. Dalam hal organisasi dibubarkan maka seluruh asset dan kekayaan organisasi, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, diserahkan kepada pemerintah Republik Indonesia.
BAB XIII
PERUBAHAN ATAU PENYEMPURNAAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KESATUAN PELAUT INDONESIA
Pasal 32
Perubahan atau Penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 33
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KESATUAN PELAUT INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan Menjadi Anggota
1. Mendaftar pada Pengurus Kesatuan Pelaut Indonesia.
2. Membuat surat pernyataan menjadi anggota.
3. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan :
a. Copy dokumen – dokumen kepelautan yang sah dan masih berlaku.
b. Pas photo.
4. Bersedia menyetujui, mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
5. Tidak sedang menjalani hukuman pidana.
6. Membayar uang pangkal dan uang iuran sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun pada saat pendaftaran.
7. Tidak menjadi anggota organisasi pekerja / buruh sejenis.
8. Aturan pendaftaran selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 2
Penerimaan Menjadi Anggota
1. Pengesahan keanggotaan setelah yang bersangkutan mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan keanggotaan.
2. Pemohon yang telah diterima menjadi anggota Kesatuan Pelaut Indonesia diberikan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Iuran Anggota.
Pasal 3
Tindakan Disiplin
1. Tindakan disiplin dikenakan kepada anggota berupa :
a. Peringatan tertulis.
b. Skorsing.
c. Pemberhentian atau pemecatan.
2. Pelaksanaan tindakan disiplin diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 4
Pembelaan Diri
1. Pembelaan diri oleh anggota atau tindakan disiplin, dapat dilakukan dalam rapat pengurus masing-masing tingkat organisasi.
2. Apabila ternyata dikemudian hari tidak terbukti kesalahannya maka Pengurus harus segera melakukan rehabilitasi keanggotaan yang bersangkutan.
3. Prosedur dan tata cara pembelaan diri dan rehabilitasi keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri.
3. Tidak memenuhi kewajiban membayar iuran anggota berturut-turut selama satu tahun.
4. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
BAB II
PEMBENTUKAN PENGURUS KANTOR CABANG DAN UNIT
Pasal 6
Pengurus Kantor Cabang
1. Pada wilayah pelabuhan yang telah memiliki sedikitnya 500 (limaratus) orang anggota dapat dibentuk Pengurus Kantor Cabang.
2. Pengurus Kantor Cabang ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
3. Pengurus Kantor Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat.
Pasal 7
Pengurus Unit
1. Pada perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (limaratus) orang anggota, dapat dibentuk Pengurus Unit.
2. Pengurus Unit diangkat, ditetapkan dan bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat.
BAB III
HIRARKI DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 8
Hirarki Organisasi
1. Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Kongres.
2. Pengurus Kantor Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat.
3. Pengurus Unit bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat.
Pasal 9
Tata Kerja Organisasi
1. Tata Kerja Organisasi dibuat oleh Pengurus Pusat.
2. Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatas, ditetapkan dengan Peraturan Organisasi.
BAB IV
HAK SUARA
Pasal 10
Hak Suara Dalam Kongres
1. Yang mempunyai hak suara dalam Kongres adalah peserta Kongres.
2. Jumlah hak suara masing-masing perangkat organisasi, sebagai berikut:
a. Anggota Pengurus Pusat dalam Kongres, masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
b. Utusan Pengurus Kantor Cabang yang telah ditetapkan sebagai peserta Kongres, masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
c. Utusan Pengurus Unit, yang telah ditetapkan sebagai peserta Kongres, masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
d. Perwakilan Pelaut Anggota aktif yang telah ditetapkan sebagai peserta Kongres, masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
Pasal 11
Hak Suara Dalam Rapat Kerja Nasional
1. Yang mempunyai hak suara dalam Rapat Kerja Nasional adalah peserta Rapat Kerja Nasional.
2. Jumlah hak suara masing-masing perangkat organisasi, sebagai berikut :
a. Anggota Pengurus Pusat dalam Rapat Kerja Nasional, masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
b. Utusan Pengurus Kantor Cabang dalam Rapat Kerja Nasional, masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
c. Utusan Pengurus Unit dalam Rapat Kerja Nasional, masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
Pasal 12
Hak Suara Dalam Rapat Pengurus Pusat
Masing-masing anggota Pengurus Pusat memiliki 1 (satu) suara.
Pasal 13
Hak Suara Dalam Rapat Cabang / Unit
1. Yang mempunyai hak suara dalam Rapat Kantor Cabang / Unit adalah anggota dimasing-masing Cabang / Unit yang telah ditetapkan sebagai peserta Rapat Cabang/Unit.
2. Jumlah hak suara dalam Rapat Cabang/Unit diatur, sebagai berikut:
a. Anggota Pengurus Cabang / Pengurus Unit dalam Rapat Cabang / Unit masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
b. Perwakilan anggota aktif yang terdaftar di Cabang / Unit bersangkutan, masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
BAB V
SAHNYA KONGRES, RAPAT
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
Sahnya Kongres dan Rapat
Kongres, Rapat Kerja Nasional, Rapat Pengurus Pusat dan Rapat Cabang / Unit sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) utusan yang berhak hadir.
Pasal 15
Quorum
Sidang-sidang dalam Kongres, Rapat Kerja Nasional, Rapat Pengurus Pusat dan Rapat Cabang / Unit sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2 ditambah 1) dari jumlah utusan yang berhak hadir.
Pasal 16
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat.
2. Bilamana tidak tercapai musyawarah mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
BAB VI
PESERTA KONGRES DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Peserta Kongres
1. Peserta Kongres terdiri dari :
a. Pengurus Pusat.
b. Utusan Pengurus Kantor Cabang dan Pengurus Unit.
c. Utusan Anggota aktif yang bekerja di perusahaan yang mempunyai PKB / CBA yang masih berlaku dengan KPI.
2. Setiap peserta Kongres sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)c di atas, harus membawa surat mandat yang telah ditandatangani Pimpinan Perusahaan tempatnya bekerja dengan melampirkan Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku.
Pasal 18
Peserta Kongres Luar Biasa
Peserta Kongres Luar Biasa sama dengan peserta Kongres.
Pasal 19
Peserta Rapat Kerja Nasional
1. Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari :
a. Pengurus Pusat.
b. Utusan Pengurus Kantor Cabang.
c. Utusan Pengurus Unit.
d. Para Ketua Departemen.
2. Para Ketua Departemen yang hadir dalam Rapat Kerja Nasional tidak mempunyai hak suara.
Pasal 20
Peserta Rapat Pengurus Pusat
Peserta Rapat Pengurus Pusat adalah seluruh anggota Pengurus Pusat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kongres.
Pasal 21
Peserta Rapat Cabang / Unit
Peserta Rapat Kantor Cabang / Unit terdiri dari :
1. Pengurus Kantor Cabang / Unit.
2. Anggota yang terdaftar di cabang setempat dengan bukti Kartu Tanda Anggota dan Kartu Iuran Anggota yang sah dan masih berlaku.
3. Jumlah peserta Rapat Cabang / Unit ditentukan oleh Pengurus Kantor Cabang maksimal 25 orang.
BAB VII
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 22
Pemilihan Pengurus Pusat
1. Anggota Pengurus Pusat dipilih, ditetapkan dan disahkan pada sidang Paripurna Kongres.
2. Tata cara pemilihan, penetapan, pengesahan, disesuaikan dengan Tata Tertib Kongres.
Pasal 23
Pemilihan, Penetapan dan Pengesahan
Pengurus Kantor Cabang
1. Pengurus Kantor Cabang dipilih dalam Rapat Cabang.
2. Berdasarkan ayat (1) diatas, Pengurus Kantor Cabang ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 24
Pengangkatan Pengurus Kantor Unit
Pengurus Kantor Unit diangkat, ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
BAB VIII
PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI
Pasal 25
Persyaratan Pengurus Pusat
Persyaratan sebagai anggota Pengurus Pusat adalah:
a. Pelaut Warga Negara Indonesia dan masih aktif menjadi anggota Kesatuan Pelaut Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tanpa terputus, atau
b. Pernah aktif menjabat atau duduk dalam kepengurusan Tingkat Pusat atau Cabang atau Unit sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 26
Persyaratan Pengurus Kantor Cabang
Persyaratan menjadi Pengurus Kantor Cabang :
a. Pelaut Warga Negara Indonesia dan masih aktif menjadi anggota Kesatuan Pelaut Indonesia yang terdaftar di Kantor Cabang setempat, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tanpa terputus, atau
b. Pernah aktif menjabat atau duduk dalam kepengurusan Cabang bersangkutan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Pasal 27
Persyaratan Pengurus Unit
Persyaratan Pengurus Unit :
a. Pelaut Indonesia dan masih aktif sebagai anggota Kesatuan Pelaut Indonesia dan tercatat sebagai anggota di Unit bersangkutan, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tanpa terputus, dan
b. Pernah aktif menjabat atau duduk dalam kepengurusan Unit bersangkutan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
BAB IX
RANGKAP JABATAN DAN PENGGANTIAN PENGURUS
Pasal 28
Perangkapan Jabatan
1. Pengurus tidak dibenarkan merangkap jabatan organisasi secara vertikal.
2. Pengurus tidak dibenarkan merangkap jabatan pada organisasi serikat pekerja/serikat buruh lain.
Pasal 29
Pergantian Pengurus Antar Waktu
1. Pergantian Pengurus antar waktu disemua tingkatan dapat dilakukan dari anggota pengurus yang ada.
2. Pergantian antar waktu pada jabatan tertentu dalam struktur Pengurus Pusat hanya dapat dilaksanakan bila salah satu dari anggota Pengurus Pusat yang memegang tertentu tersebut berhalangan tetap, dan hanya dapat diganti sebagai Pejabat Sementara oleh salah satu dari anggota Pengurus Pusat yang ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional.
3. Tata cara pelaksanaan pergantian antar waktu sesuai butir 1 dan 2 tersebut di atas, ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 30
Uang Pangkal dan Iuran Anggota
1. Uang pangkal dan Uang Iuran Anggota adalah merupakan sumber dana operasional organisasi.
2. Mekanisme dan tata aturan Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota diatur selanjutnya dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 31
Penggunaan Keuangan Organisasi
1. Uang Pangkal, Iuran Anggota dan dana-dana lain yang diterima oleh setiap tingkatan organisasi disimpan dalam rekening bank atas nama Kesatuan Pelaut Indonesia.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi ditingkat nasional dibuat dan disusun oleh Pengurus Pusat dan disahkan dalam Rapat Pengurus Pusat.
3. Pengelolaan keuangan di kantor pusat Kesatuan Pelaut Indonesia diatur oleh Sekertaris Jenderal.
4. Tata aturan dan prosedur penggunaan keuangan organisasi ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
5. Tahun anggaran Kesatuan Pelaut Indonesia, dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya.
Pasal 32
Pengelolaan Keuangan Ditingkat Kantor Cabang
1. Pengelolaan keuangan ditingkat Kantor Cabang diatur, sebagai berikut:
a. Uang Pangkal, Iuran anggota dan dana-dana lain yang diterima oleh Pengurus Kantor Cabang disimpan dalam rekening bank atas nama Kesatuan Pelaut Indonesia cabang bersangkutan.
b. Pengurus Cabang melaporkan pengelolaan keuangannya setiap 3 (tiga) bulan kepada Pengurus Pusat.
2. Pengelolaan keuangan Cabang diselenggarakan sesuai program Cabang yang mengacu dari program umum organisasi secara nasional.
BAB XI
KESEKRETARIATAN
Pasal 33
Kesekretariatan
1. Sekretariat Kantor Pusat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
2. Dalam melaksanakan tugas-tugas administratif Sekretariat Kantor Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia, Sekretaris Jenderal dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal.
3. Untuk pelaksanaan kegiatan operasional teknis, Pengurus Pusat dapat membentuk Departemen yang bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal.
4. Pembentukan Departemen sebagaimana dimaksud Ayat (3) diatas wajib dilaporkan oleh Pengurus Pusat dalam Rapat Kerja Nasional untuk mendapat pengesahan.
5. Tata kerja dan pembagian wewenang tugas departemen-departemen ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
6. Ketentuan lebih lanjut menyangkut departemen-departemen diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 34
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.