KPI : Membangun Serikat Pekerja Yang Berkapasitas
Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) membantah adanya anggapan
pihaknya tidak peduli terhadap pelaut yang menghadapi masalah di luar negeri.
Namun penyelesaian masalahnya tetap diprioritaskan bagi pelaut anggota KPI yang
dilindungi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Collective Bargaining Agreement
(CBA) yang ditandatangani oleh KPI dengan pemilik/operator kapal.
Hal ini ditegaskan Presiden KPI Prof. Dr. Mathias Tambing
seusai membuka workshop “Membangun Serikat Pekerja yang Berkapasitas” di
Jakarta, Rabu (25/7/2018). Workshop dua hari yang diikuti seluruh pengurus KPI
di tingkat pusat dan cabang itu selain bertujuan meningkatkan kualitas
organisasi, juga untuk menyamakan pemahaman tentang kebijakan tentang pelaut
yang dikeluarkan pemerintah.
Prof. Mathias mengaku pihaknya banyak menerima pengaduan
tentang pelaut yang menghadapi masalah.Termasuk dari Kemenlu RI setelah
menerima laporan dari KBRI/KBJRI di beberapa negara.
“Dalam satu bulan ini saja KPI menerima 4 laporan kasus
pelaut dari Kemenlu. Yang jelas semuanya bukan anggota KPI,” tegasnya tanpa
menjelaskan kasusnya,
Setelah ditelusuri, sambung Mathias, kebanyakan pelaut yang
menghadapi masalah itu ternyata bukan anggota KPI, sehingga sulit dilacak
perusahaan tempat kerjanya dan bahkan tidak dapat diselesaikan. Tapi jika
anggota KPI akan mudah ditemukan karena perusahaan/kapal tempat kerjanya jelas
berdasarkan CBA yang sudah ditandatangani.
“KPI dapat saja memberikan bantuan kepada WNI yang
bermasalah, tapi bantuan sangat terbatas karena ketidakjelasan status
pengerjaan Pelaut maupun identitas perusahaan yang mempekerjakannya,” ujarnya.
Implementasi MLC
Di sisi lain, KPI mendesak pemerintah segera menerbitkan
regulasi nasional sebagai implementasi konvensi ILO tentang MLC (Maritime
Labour Convention) yang telah diratifikasi dengan UU No. 15/2016. Diharapkan
regulasi ini dapat mengharmonisasikan dengan peraturan serupa yang sudah ada
sebelumnya.
“Paling tepat regulasi baru ini berupa Peraturan Pemerintah
(PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) sehingga dapat diterapkan secara
nasional, sekaligus mencegah munculnya ego sektoral di antara kementerian
terkait,” kata Sekretaris Jenderal KPI, I Dewa Nyoman Budiasa.
Ia berharap aturan turunan UU 15/2016 ini paling lambat
diterbitkan akhir 2018, karena sudah melewati dua tahun sejak ratifikasi MLC
itu disahkan melalui undang-undang.
menurut Budi, UU baru ini harus mengatur standarisasi untuk
perlindungan dan kesejahteraan Pelaut Indonesia yang bekerja dikapal-kapal
berbendera Indonesia, baik yang beroperasi di perairan domestik Indonesia
maupun foreign going. Hal itu dikarenakan implementasi konvensi yang telah
diratifikasi suatu Negara harus diberlakukan dinegara/kapal-kapal berbendera
Negara tersebut, bukan kapal asing.
Disamping itu ia juga mengatakan bahwa perekrutan,
penempatan & perlindungan Pelaut yang bekerja dikapal-kapal asing foreign
going juga harus menjadi bagian dan diatur dalam UU tersebut dengan mengikuti
ketentuan-ketentuan MLC 2006.
Implementasi UU 15/2018 juga menjadi acuan dalam membuat
model PKB/CBA yang fundamental sesuai aturan MLC. Karena itu, diperlukan
serikat pekerja yang berkualitas untuk merumuskan perlindungan dan
kesejahteraan pelaut domestik yang kini masih terabaikan.
“Di sini lah pentingnya workshop bagi pengurus KPI untuk
mewujudkan serikat pekerja yang berkapasitas,” tegasnya.
Selama ini, kata Budi,
KPI terkesan belum menyentuh pelaut domestik yang bekerja di kapal
nasional, karena hingga saat ini belum ada standar yang mengatur, termasuk
standar gajinya. Dengan adanya standarisasi ini, maka perlindungan dan
kesejahteraan pelaut domestik dipastikan akan lebih terjamin.
“Ini perlu menjadi prioritas pemerintah dalam rangka
merealisasikan Nawacita Presiden Jokowi, khususnya mewujudkan Indonesia sebagai
poros maritim dunia,” pungkas Nyoman Budiasa. (KPI Media Release)