JAKARTA – MARITIM : Mantan pejabat Ditjen Perhubungan Laut,
Kementerian Perhubungan, Muh. Harun Let Let, kembali menjalani sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang ketiga yang berlangsung Kamis
(14/3), majelis hakim mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maidarlis, SH
membacakan keberatan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa yang telah dibacakan
pada sidang sebelumnya.
JPU dalam dakwaannya menyatakan Harun telah melakukan tindak
pidana penggelapan 17 sertifikat tanah milik KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia) di
Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat. Kasus ini terjadi antara tahun 2014-2016, setelah Harun ditumbangkan
dari kepengurusan KPI melalui Munas Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta pada April
2001.
Pada kepengurusan KPI periode 1997-2002, Harun sebagai
Bendahara sedang Ketua Umumnya adalah Iskandar B. Ilahude. Pada periode kepengurusan
itu, KPI membeli tanah seluas 50 Ha di Kampung Poncol, Desa Pantai Harapan
Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Bekasi, untuk pendidikan dan pelatihan (diklat)
pelaut anggota KPI.
Hal ini didukung oleh Pemkab Bekasi dengan menerbitkan
Peraturan Daerah. Dalam Perda No.2/1999 itu menetapkan tanah seluas 100 Ha di
Muara Gembong diperuntukkan sebagai Kawasan Khusus untuk KPI membangun Kampus
Diklat Pelaut. Ketentuan ini kemudian diperkuat melalui Perda Pemkab Bekasi
No.36/2001 dan Perda No.5/2003 tentang Tata Ruang Kawasan Khusus Pantai Utara
Kab. Bekasi sebagai kawasan pendidikan KPI.
Sementara itu, kepengurusan KPI digugat oleh para pelaut
anggota KPI yang berbuntut Munaslub KPI di hotel Cempaka Jakarta pada 7-9 April
2001 yang dibuka oleh Menteri Perhubungan. Selain didukung DPP KSPSI
(Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Munaslub juga didukung
organisasi intrernasional ITF (International Transport Worker’s Federation).
Gugatan pelaut tersebut karena KPI di bawah pimpinan
Iskandar dkk. dinilai tidak membela kepentingan pelaut tapi mengedepankan
kepentingan pribadi. Selain itu, Iskandar dan Harun masih berstatus PNS
(Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Perhubungan Laut yang bukan berprofesi pelaut.
Sehingga bertentangan dengan ketentuan internasional, yakni Konvensi ILO No.
87/1948 dan No.83/1998 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, serta
bertentangan dengan UU No.21/2001 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
Karena itu, KPI yang tergabung dalam Federasi SPSI
membubarkan kepengurusan Iskandar. Dalam Munaslub itu, Hanafi Rustandi terpilih
sebagai Ketua Umum KPI, sedang Mathias Tambing sebagai Sekjen.
Selain Harun Let Let, kata Jaksa Maidarlis dalam dakwaannya,
penggelapan 17 sertifikat tanah milik KPI juga melibatkan beberapa orang,
antara lain Betty Harun (isteri terdakwa), Sifanda (isteri Iskandar) dan Faisal
Harun. Mereka nanti akan dijadikan saksi di pengadilan.
Setelah Iskandar meninggal pada 24 Juli 2010, Harun minta
Sifanda menyerahkan 17 sertifkat tanah (hak milik) kepada Faisal Harun. Penyerahan
17 sertifikat tanah berlangsung di rumah saksi Sifanda, Jl. Intan 1/63 Kel.
Sumur Batu, Jakarta Pusat.
Menurut JPU, setelah digantinya Iskandar Ilahude dan Harun
Let Let, seharusnya tanah di Kampung Poncol, Desa Pantai Harapan Jaya, Muara
Gembong, itu dikembalikan kepada Pimpinan Pusat KPI Cikini, karena tanah
tersebut dibeli menggunakan uang KPI yang diperoleh dari iuran para pelaut
anggota KPI.
“Sehingga Iskandar Illahude dan ahli warisnya tidak boleh
mengalihkan dan/atau menjual tanah milik KPI di Muara Gembong, Bekasi,” tegas
jaksa.
Ditambahkan, lahan yang dibeli KPI pimpinan Iskandar waktu
itu seluas 50 Ha. Namun yang saat ini dijaga dan diamankan oleh KPI periode
sekarang hanya seluas 21 Ha.
Rekomendasi Munaslub
Senada dengan JPU, Ketua Umum KPI Prof. Mathias Tambing
menegaskan, tanah di Muara Gembong itu milik organisasi (KPI) karena dibeli
dari uang hasil iuran pelaut anggota KPI. Tapi kenyataannya direkayasa oleh
Harun, sehingga ke-17 sertifikat tanah hak milik itu menjadi atas nama pribadi
oknum pengurus dan keluarganya.
“Disinilah terjadi penggelapan tanah yang kemudian
dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sehingga kasusnya disidangkan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
Menurut Mathias Tambing, laporan kasus penggelapan tanah ke
polisi itu sebagai tindak lanjut rekomendasi Munaslub yang meminta pengurus
baru KPI segera mengurus dan mengembalikan hak milik tanah itu kepada KPI.
Atas dasar laporan itu, tambahnya, polisi kemudian melakukan
penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan dan menetapkan Harun Let Let
sebagai tersangka. Sejak 26 Februari 2019, Harun ditahan di Rutan Salemba dan
selanjutnya penahanan diperpanjang oleh JPU.
Dalam sidang ke-3 tersebut, JPU minta majelis hakim menolak
eksepsi (nota keberatan) kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU yang telah
dibacakan pada sidang hari pertama. Dalam eksepsinya kuasa hukum terdakwa
menyatakan keberatan atas dakwaan JPU terhadap kliennya, dengan menyebutkan
dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas.
“Surat dakwaan dibuat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) yang dibuat penyidik dengan menguraikan perbuatan yang dilakukan terdakwa
sebenarnya berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa. Sehingga
alasan-alasan yang dikemukakan kuasa hukum terdakwa dalam ekskepsinya tidak
beralasan,” sambung JPU seraya meminta majelis hakim menolak eksepsi kuasa
hukum terdakwa.
Seusai menerima tanggapan eksepsi dari JPU, ketua majelis
hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 26 Maret 2019 dengan agenda
putusan sela. (Purwanto).
Sumber : tabloidmaritim.com